cbnm

cbnm

Jumat, 28 Oktober 2016

Contoh 10 Delik formil dan Delik materiil dalam KUH Pidana

Delik formil merupakan delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dlam rumusan delik.

Berikut 10 contoh delik formil dalam tindak pidana serta pasal dalam KUH Pidana :

1.     Secara terang-terangan menyatakan penghinaan dengan golongan tertentu yang berkaitan dengan SARA (Suku Adat Ras dan Agama). Hal ini terdapat dalam pasal 156 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”

2.     Penghasutan dalam pasal 160 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

3.     Penghinaan kepada kekuasaan umum dalam pasal 207 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

4.     Membuat surat palsu dalam pasal 263 KUHP ayat (1) yang berbunyi :

“(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

5.     Menggunakan surat palsu dalam pasal 263 KUHP ayat (2) yang berbunyi :
“(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

6.     Secara terang-terangan menyatakan penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia dalam pasal 154 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

7.     Secara terang-terangan menghina lambang negara Indonesia dalam pasal 154 huruf a yang berbunyi :

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

8.     Pencurian dalam pasal 362 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

9.     Pemerasan dengan ancaman dalam pasal 368 ayat (1) yang berbunyi :

“(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

10.  Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau jabatannya dalam pasal 418 KUHP yang berbunyi :

“Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Delik materiil merupakan delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan.

Berikut 10 contoh delik materiil dalam tindak pidana serta pasal dalam KUH Pidana :

1.     Secara sengaja menimbulkan kebakaran dalam pasal 187 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.”

2.     Secara sengaja menenggelamkan kapal yang mengakibatkan orang meninggal terdapat dalam pasal 198 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

3.     Secara sengaja menghancurkan gedung yang mengakibatkan orang meninggal terdapat dalam pasal 200 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

4.     Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dalam pasal 351 ayat (2) yang berbunyi :

“(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

5.     Penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam pasal 351 ayat (3) yang berbunyi :

“(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

6.     Kelalaian yang menyebabkan kematian dalam pasal 359 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

7.     Secara sengaja membunuh dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

8.     Secara sengaja menyuruh orang lain bunuh diri dalam pasal 345 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”

9.     Seorang wanita yang secara sengaja menggugurkan kandungannya dalam pasal 346 KUHP yang berbunyi :

“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

10.  Penipuan dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”






























Tidak ada komentar:

Posting Komentar