Delik formil merupakan
delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh
UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan
seperti yang tercantum dlam rumusan delik.
Berikut 10
contoh delik formil dalam tindak pidana serta pasal dalam KUH Pidana :
1.
Secara terang-terangan menyatakan
penghinaan dengan golongan tertentu yang berkaitan dengan SARA (Suku Adat Ras
dan Agama). Hal ini terdapat dalam pasal 156 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa di rnuka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa
golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan
golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari
rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena
ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan
menurut hukum tata negara.”
2.
Penghasutan dalam pasal 160 KUHP yang
berbunyi :
“Barang siapa di muka umum dengan lisan
atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.”
3.
Penghinaan kepada kekuasaan umum dalam
pasal 207 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja di muka
umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada
di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
4.
Membuat surat palsu dalam pasal 263 KUHP
ayat (1) yang berbunyi :
“(1) Barang siapa membuat
surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan
atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu
hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.”
5.
Menggunakan
surat palsu dalam pasal 263 KUHP ayat (2) yang berbunyi :
“(2) Diancam dengan pidana yang sama,
barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan
seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
6.
Secara terang-terangan menyatakan
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia dalam pasal 154 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
7.
Secara terang-terangan menghina lambang
negara Indonesia dalam pasal 154 huruf a yang berbunyi :
“Barang siapa menodai bendera kebangsaan
Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh
lima ribu rupiah.”
8.
Pencurian dalam pasal 362 KUHP yang
berbunyi :
“Barang siapa mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
9.
Pemerasan dengan ancaman dalam pasal 368
ayat (1) yang berbunyi :
“(1) Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
10.
Seorang pejabat yang menerima hadiah
atau janji karena kekuasaan atau jabatannya dalam pasal 418 KUHP yang berbunyi
:
“Seorang pejabat yang menerima hadiah
atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., bahwa hadiah
atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau
janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Delik materiil merupakan
delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki
(dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu
telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan.
Berikut 10
contoh delik materiil dalam tindak pidana serta pasal dalam KUH Pidana :
1.
Secara sengaja menimbulkan kebakaran dalam
pasal 187 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi
nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.”
2.
Secara sengaja menenggelamkan kapal yang
mengakibatkan orang meninggal terdapat dalam pasal 198 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan,
membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. Dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain;
2 Dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.”
3.
Secara sengaja menghancurkan gedung yang
mengakibatkan orang meninggal terdapat dalam pasal 200 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. Dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.”
4.
Penganiayaan yang menyebabkan luka berat
dalam pasal 351 ayat (2) yang berbunyi :
“(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.”
5.
Penganiayaan yang menyebabkan kematian
dalam pasal 351 ayat (3) yang berbunyi :
“(3) Jika mengakibatkan mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
6.
Kelalaian yang menyebabkan kematian
dalam pasal 359 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
7.
Secara sengaja membunuh dalam pasal 338
KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.”
8.
Secara sengaja menyuruh orang lain bunuh
diri dalam pasal 345 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa sengaja mendorong orang
lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana
kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
kalau orang itu jadi bunuh diri.”
9.
Seorang wanita yang secara sengaja
menggugurkan kandungannya dalam pasal 346 KUHP yang berbunyi :
“Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
10.
Penipuan dalam pasal 378 KUHP yang
berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar