cbnm

cbnm

Rabu, 15 April 2020

ARGUMENTASI HUKUM KAIDAH DAN BAHASA HUKUM

1. Pasal 345 KUHP berbunyi: “ Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri” Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Kaidah Hukum adalah merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.

Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia.

Analisis kaidah hukum : pada pasal 345 KUHP dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, disini dimana adanya penunjukan akan
person yang melakukan tindak pidana berupa mendorong atau menyediakan alata untuk mendukung seseorang melakukan bunuh diri disertai dengan paksaan serta sanksi pidana penjara minimal 4 tahun , Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal ini mengatakan bagi pengemudi kendaraan bermotor artinya ada sebuah objek hokum kemudian aturan yang menimbulkan perikatan dimana , apabila terjad kecelakaan ringan atau luka ringan yang di akibatkan kelalaian oleh pengguna kendaraan bermotor, kemudian pada bagian sanksi dikatakan akan di denda 2 juta rupiah atau pidana penjara 1 tahun. Analisis

Analisi Bahasa Hukum pada pasal 345 KUHP terlihat menggunakan kata barangsiapa dimana menurut KBBI barang adalah benda mati sehingga jika disangkutkan dengan logika maka kita patut bertanya tentang bagaimana mmungkin barang mampu melakukan sebuah tindak pidana , apakah tali yang dipakai korban mengikat leher dirinya sendiri atau bangku yang menjadi tempat pijakan tapi satu hal yang agak mengganggu adalah seakan pasal ini ditunjukan kepada benda mati dan bukan manusia, lalu mengapa ini berlaku tentu saja kita dan seluruh praktisi atau penerbit KUHP mungkin sudah sepekat dengan bahasa dimana barang siapa berarti di tunjukan kepada person. Sedangkan pada Pasal
310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menggunakan kata setiap orang yang berarti adalah tiap-tiap person yang telah melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud pada undang-undang ini

2. Pada kaidah hukum pada pasal 345 KUHP maupun Pasal 310 ayat 2 UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan semuanya memenuhi unsur seperti yang disebutkan diatas terkait “ seperangkat aturan yang dikeluarkan oleh badan resmi sifatnya mengikat dan memaksa” Sedangkan pada Bahasa hukum pada pasal 345 KUHP menggunakan istilah barangsiapa yang dirasa logika tidak pas sedangkan pada Pasal 310 ayat 2
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggunkan kata setiaporang yang tentu ketika orang yang tidak mengerti hukum ketika membacanya langsung mengerti.

3. orang yang telah menjadi praktisi hukum atau akademisi hukum akan mengerti tentang kalimat barangsiapa pada pasal 345 KUHP sedangkan pada
Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang menggunakan kata setiap orang yang berarti bahwa kalimat yang mudah dan seerhana sehingga berbagai kalangan mampu mencernanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar